tugaskuliah

Kamis, 11 Juli 2013

persamaan dan perbedaan leasing , factoring dan modal ventura


Persamaan dan perbedaan leasing, factoring, dan modal ventura
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Persamaan dan perbedaan leasing, factoring, dan modal ventura
Persamaan :
Merupakan bentuk pembiayaan-pembiayaan yang memberikan modal kepada para pihak-pihak/perusahaan yang membutuhkan dana untuk dipakai dalam usaha/penambah modal buat memajukan/mengembangkan usahanya.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Factoring adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Modal ventura adalah sebagai pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung kedalam perusahaan yang dibiayai.
Perbedaan :
Dari segi kegiatanya :
A.    Leasing
1.      Kegiatan sewa guna usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa gunausaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut
2.      Dalam kegiatan sebagaimana dimaksut butir 1 diatas pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunakan kembali
3.      Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha pada perusahaan pembiayaan
4.      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
B.     Factoring
1.      Jasa non financing
a.       Kegiatan penatausahaan penjualan kredit (administrasi penjualan), dimana jurnal penjualan akan terkomputerisasi dan tersaji dengan baik.
b.      Penagihan piutang perusahaan klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa kredit menejement (analisis kredit yang diolah dengan data akurat, dukungan dari berbagai afiliasi diluar negeri, factor melayani kebutuhan akan informasi manca negara)
c.       Credit invesment. Sebelum factor memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus mengetahui bonafiditas, reputasi serta main line of business dari buyer yang berkaitan dengan kemungkinan kemampuan pembayaran piutang dikemudian hari.
d.      Sales ladger administration. Kewajiban factor membuat pembukuan atas penjualan dan menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada client
e.       Credit control termasuk colection. Selain melakukan pembiayaan factor juga memantau transaksi penjualan yang dilakukan oleh client, termasuk penentuan prosedur penagihan agar piutanag yang dijamin agar dapat diterima pada waktunya, untuk menjamin kelanjutan transaksi dagang.
f.       Protection again at credir risk. Factor hendaknya mengusahakan cara yang baik untuk mengamankan risiko tidak tertagihnya dari piutang yang telah dibiayaai.
2.      Jasa financing
a.       Peningkatan modal kerja, maksutnya degan mengalihkan piutang kepada factor maka client akan mendapatkan pembayaran dimuka sehingga perputaran dana untuk peningkatan kegiatan usaha tidak akan terganggu
b.      Jasa financing merupakan kegiatan pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
c.       Jasa financing membebaskan client dari kecemasan terhadap masalah keterbatasan dana akibat keterlambatan pembayaran dari costumer sehingga client dapat berkonsentrasi dan mempunyai lebih banyak waktu dan modal kerja untuk penigkatan dan pengembangan usaha.
C.     Modal ventura
Kegiatan Modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1251/KMK.013/1988 untuk :
1.      Pengembangan suatu penemuan baru.
2.      Pengembangan perusahaan pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
4.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap pengembangan.
5.      Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
6.      Pengembangan berbagai teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
            Penyertaan modal dalam setiap PPU bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun dan penarikan kembali penyertaan mdal (divestasi) oleh PMV dalam segala bentuknya dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar