Persamaan dan perbedaan leasing, factoring, dan
modal ventura
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Persamaan
dan perbedaan leasing, factoring, dan modal ventura
Persamaan
:
Merupakan bentuk pembiayaan-pembiayaan yang memberikan modal kepada
para pihak-pihak/perusahaan yang membutuhkan dana untuk dipakai dalam
usaha/penambah modal buat memajukan/mengembangkan usahanya.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Factoring
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan
luar negeri.
Modal ventura adalah sebagai pembiayaan
yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang
memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal
ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung kedalam
perusahaan yang dibiayai.
Perbedaan
:
Dari
segi kegiatanya :
A. Leasing
1. Kegiatan
sewa guna usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa
gunausaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut
2. Dalam
kegiatan sebagaimana dimaksut butir 1 diatas pengadaan barang modal dapat juga
dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian
disewagunakan kembali
3. Sepanjang
perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek
transaksi sewa guna usaha pada perusahaan pembiayaan
4. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
B. Factoring
1. Jasa non
financing
a. Kegiatan
penatausahaan penjualan kredit (administrasi penjualan), dimana jurnal
penjualan akan terkomputerisasi dan tersaji dengan baik.
b. Penagihan
piutang perusahaan klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa kredit
menejement (analisis kredit yang diolah dengan data akurat, dukungan dari
berbagai afiliasi diluar negeri, factor melayani kebutuhan akan informasi manca
negara)
c. Credit
invesment. Sebelum factor memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu
tagihan, harus mengetahui bonafiditas, reputasi serta main line of business
dari buyer yang berkaitan dengan kemungkinan kemampuan pembayaran piutang
dikemudian hari.
d. Sales
ladger administration. Kewajiban factor membuat pembukuan atas penjualan dan
menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada client
e. Credit
control termasuk colection. Selain melakukan pembiayaan factor juga memantau
transaksi penjualan yang dilakukan oleh client, termasuk penentuan prosedur
penagihan agar piutanag yang dijamin agar dapat diterima pada waktunya, untuk
menjamin kelanjutan transaksi dagang.
f. Protection again at credir
risk. Factor hendaknya mengusahakan cara yang baik
untuk mengamankan risiko tidak tertagihnya dari piutang yang telah dibiayaai.
2. Jasa
financing
a. Peningkatan
modal kerja, maksutnya degan mengalihkan piutang kepada factor maka client akan
mendapatkan pembayaran dimuka sehingga perputaran dana untuk peningkatan
kegiatan usaha tidak akan terganggu
b. Jasa
financing merupakan kegiatan pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
c. Jasa
financing membebaskan client dari kecemasan terhadap masalah keterbatasan dana
akibat keterlambatan pembayaran dari costumer sehingga client dapat
berkonsentrasi dan mempunyai lebih banyak waktu dan modal kerja untuk
penigkatan dan pengembangan usaha.
C. Modal ventura
Kegiatan
Modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai
dengan keputusan menteri keuangan No. 1251/KMK.013/1988 untuk :
1. Pengembangan
suatu penemuan baru.
2. Pengembangan
perusahaan pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
4. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap pengembangan.
5. Pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan
berbagai teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal dalam setiap PPU
bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun dan
penarikan kembali penyertaan mdal (divestasi) oleh PMV dalam segala bentuknya
dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar