1.
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan? Dan bedanya
dengan lembaga pembiayaan ?
Jawab : pembiayaan secara umum tidak dapat
dilepaskan dengan pemahaman dasar atas istilah ‘perkreditan”. Di mana pada awal
timbulnya kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang mempunyai arti
“kepercayaan”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit dilakukan
berdasarkan atas asas kepercayaan dari pemilik dana dan pihak yang memerlukan
dana.
Sedangkan,
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur yang terkait dengan lembaga pembiayaan yaitu:
a) Badan usaha;
b) Melakukan kegiatan pembiayaan;
c) Obyek pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal; dan
d) Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur yang terkait dengan lembaga pembiayaan yaitu:
a) Badan usaha;
b) Melakukan kegiatan pembiayaan;
c) Obyek pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal; dan
d) Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2.
Hal-hal Apa saja yang berhubungan dengan
perusahaan pembiayaan sebagai lembaga ekonomi?
Jawab :
a) Perusahaan atau badan usaha : istilah perusahaan sebagai sebuah system diartikan sebagai kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social.
b) Lembaga pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (2), yaitu: “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
c) Perusahaan pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (5), yaitu: “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keungan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.”
d) Lembaga pembiayaan sebagai institusi hukum dan ekonomi : dalam arti luas, institusi (lembaga) ekonomi adalah “sekumpulan norma-norma aturan main, dan cara pikir yang telah baku, hak milik, perusahaan-perusahaan, rumah tangga konsumen, pemerintah, uang, pajak, motivasi memperoleh keuntungan, perencanaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen, modal ventura, usaha kartu kredit, perdagangan surat berharga, sewa guna usaha, semuanya adalah contoh-contoh institusi ekonomi.”
e) Bentuk badan hukum : Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibagi menjadi 2 klasifikasi, yaitu (1) Badan hukum publik, misalnya Negara, Daerah Propinsi, Desa, Bank Indonesia, BUMN yang berorientasi kepentingan publik, dll. (2) badan hukum perdata, misalnay Perseroan Terbatas (PT), koperasi, commanditer veenotschapt (CV), yayasan, yang berorientasi pada pengaturan kepentingan internal dan/atau antar pribadi, yang didirikan berdasrakan hukum sipil atau perdata.
Jawab :
a) Perusahaan atau badan usaha : istilah perusahaan sebagai sebuah system diartikan sebagai kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social.
b) Lembaga pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (2), yaitu: “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
c) Perusahaan pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (5), yaitu: “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keungan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.”
d) Lembaga pembiayaan sebagai institusi hukum dan ekonomi : dalam arti luas, institusi (lembaga) ekonomi adalah “sekumpulan norma-norma aturan main, dan cara pikir yang telah baku, hak milik, perusahaan-perusahaan, rumah tangga konsumen, pemerintah, uang, pajak, motivasi memperoleh keuntungan, perencanaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen, modal ventura, usaha kartu kredit, perdagangan surat berharga, sewa guna usaha, semuanya adalah contoh-contoh institusi ekonomi.”
e) Bentuk badan hukum : Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibagi menjadi 2 klasifikasi, yaitu (1) Badan hukum publik, misalnya Negara, Daerah Propinsi, Desa, Bank Indonesia, BUMN yang berorientasi kepentingan publik, dll. (2) badan hukum perdata, misalnay Perseroan Terbatas (PT), koperasi, commanditer veenotschapt (CV), yayasan, yang berorientasi pada pengaturan kepentingan internal dan/atau antar pribadi, yang didirikan berdasrakan hukum sipil atau perdata.
3.
Bagaimana persyaratan dan tata cara pendirian
perusahaan pembiayaan?
Jawab : Persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat diperhatikan dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006 tentang Perusahhan pembiayaan dalam pasal 1 ayat I bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.
Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006). Kemudian dalam pasal yang sama dalam ayat (2) dinyatakan bahwa persyaratan pendirian Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai brikut:
a) Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia; atau
b) Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (patungan)
Jawab : Persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat diperhatikan dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006 tentang Perusahhan pembiayaan dalam pasal 1 ayat I bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.
Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006). Kemudian dalam pasal yang sama dalam ayat (2) dinyatakan bahwa persyaratan pendirian Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai brikut:
a) Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia; atau
b) Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (patungan)
Pengajuan memperoleh izin usaha dari
Kementrian keuangan RI bagi pendirian pembiayaan konsumen wajib mencantumkan
dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya sesuai dengan
format yang telah dilakukan yang wajib dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
c) Data pemegang saham atau anggota
d) System dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia
e) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama masih dalam proses pengajuan izin usaha
f) Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
g) Bukti kesiapan operasional
h) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
i) Pedoman Pelaksanaan penerapan prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)
a) Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
c) Data pemegang saham atau anggota
d) System dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia
e) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama masih dalam proses pengajuan izin usaha
f) Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
g) Bukti kesiapan operasional
h) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
i) Pedoman Pelaksanaan penerapan prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)
4.
langkah apakah yang harus dilakukan para
eksportir dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional ?
langkah nya, mengurangi harga barang agar
lebih laku, menambah mutu barang, menjual produk2 yang dibutuhkan oleh orang
luar ( ditambai kata-katanya)
5.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam
transaksi letter of credit, sebutkan?
- opener (importir), adalah pihak yang
mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
- issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
6. Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C.coba
sebutkan?
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
7. Apakah peranan bank dalam
perdagangan dalam negeri dengan perdagangan luar negeri?
Peranan
bank dalam perdagangan dalam negeri dan
perdagangan luar negeri adalah bank sebagai mediator dengan alasan bank dapat
menjembatani penyelesaian pembayaran transaksi perdagangan antara penjual dan
pembeli baik di dalam negeri maupun luar negeri mengingat pula bank dapat
memberikan kemudahan dalam hal pembayaran, informasi maupun fasilitas yang
dibutuhkan.
8. Sebutkan prinsip-prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
1. Prinsip
Dasar Kebebasan Berkontrak
Prinsip pertama, kebebasan berkontrak,
sebenarnya adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.
Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini
untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).
Kebebasan tersebut
mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan
jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk
memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk
memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak, dll.
Kebebasan ini sudah
barang tentu tidak boleh bertentangan dengan UU, kepentingan umum, kesusilaan,
kesopanan, dan lain-lain persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sistem
hukum.
2.
Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip kedua, pacta
sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak
yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan
itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia
menghormati prinsip ini.
3.
Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Prinsip ketiga, prinsip penggunaan arbitrase
tampaknya
terdengar agak
ganjil. Namun demikian pengakuan Goldštajn menyebut prinsip ini bukan tanpa
alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum
penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah
semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Oleh karena itulah prinsip ketiga ini memang
relevan.
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku
(validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank
tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak
yang bersangkutan dengan L/C tersebut.